Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan Penerimaan Fee 500 perliter dari Pengerit di SPBU 24.332.132 Belinyu, Bangka

Keresahaan Pengguna BBM lainnya Jika Pengerit Lebih  Diutamakan

Maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi dari jenis Premium dan solar di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih terus berlangsung. Dugaan penyalahgunaan BBM kali ini terjadi di SPBU 34.332.132 yang beralamat di Jln Mayor Syafrie Rahman, samping Gapura. Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Jumat ( 1/8/2025 )

Informasi itu berawal dari laporan salah satu warga masyarakat Kecamatan Belinyu Ibu Alin menceritakan pengalaman dirinya ketika akan melakukan perjalanan ke Kota Pangkalpinang pada Rabu (30/7). Ia bersama rombongan singgah untuk melakukan pengisian BBM di SPBU 24.332.231 Sincong. Namun yang dia alami saat itu terpaksa harus mengantri cukup lama untuk menunggu giliran dan setelah ia amati faktor keterlambatan itu disebabkan adanya para pengerit yang terkesan lebih diutamakan oleh petugas Nosel. 

“ Memang dak beres agik SPBU disitu, mobil dak berapelah, tapi yang keluar masuk begenti genti, tu lah yang bikin kite lame ngantri,” ujarnya.

Bisa Ngerit tapi 500 perliter untuk Petugas SPBU

Dari hasil penelusuran, wartawan media ini memperoleh informasi baru yang diterima dari salah warga asal Simpang Lumut, inisial AK, yang juga seringkali mengerit mengatakan jika di SPBU 24 332 132 Sincong bisa melakukan pengeritan dengan syarat bayar Fee 500 perliter ke petugas nosel.

“ Bisa ngerit disana Bang, tapi kita harus pintar pintar ke petugas nosel,” kata AK

“ Biasa kami ngasi ke petugas nosel 500 perliter,” sebutnya.

Bantahan dan Ajakan Ngopi dari Pemilik SPBU saat Dikonfirmasi

Dari hasil keterangan dua orang warga yang sama – sama pengguna BBM bersubdi namun mendapat perlakuan yang berbeda ketika keduanya melakukan pengisian BBM di SPBU 24.332.132, wartawan media berupaya mengbungi pemilik SPBU tersebut. Dalam jawaban konfirmasinya Afen mengatakan jika  di SPBU miliknya itu  tidak ada pengerit dan fee 500. 

“ Saya mau klarifikasi bahwa di spbu tidak benar ada yg ngerit. Semua ikut ngantri. Dan tidak ada yg harus membayar fee. Kalau ada ke Belinyu info ke kita pak kita cerita sambil ngopi pak. Terima kasih,” tulis Afen di akun WhatsAppnya saat menjawab permintaan konfirmasi media ( 1/8 )

Merugikan Negara dan Meresahkan Warga Kapolres Bangka Harus Menindak Tegas SPBU Nakal

Terpisah, Kapolres Bangka AKBP Deddi Dwitya Putra dalam jawaban konfirmasinya,dengan tegas mengatakan akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan oleh media.

“Terimakasih Infonya kami tindaklanjuti pak,” jawabnya singkat.

Perlu diketahui bersama bahwa mengerit atau menimbun BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi di SPBU melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. 

  • Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001
    secara spesifik melarang penyalahgunaan BBM subsidi. Ini termasuk kegiatan seperti pengoplosan, penyimpangan alokasi, pengangkutan, dan penjualan ke luar negeri. 
  • Penyalahgunaan
    diartikan sebagai tindakan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat dan negara. 
  • Contoh penyalahgunaan
    pengalihan alokasi BBM subsidi ke industri, atau penjualan BBM subsidi ke masyarakat pengguna BBM  untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga. 
  • Sanksi pidana
    bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat berupa pidana penjara dan denda. 
  • Selain Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001,
    tindakan penyalahgunaan BBM subsidi juga dapat dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Masyarakat diimbau untuk melaporkan praktik penyalahgunaan BBM subsidi kepada pihak berwajib.

Tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi diperlukan untuk menjaga ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat yang membutuhkan dan mencegah kerugian negara. 

( Penulis : Henddra citizen )

  • Related Posts

    Terganggu Dengan Penegakan Hukum, Satpolair Bangka Barat Diserang Lewat Berita Fitnah

    CitizzenJournalist Mentok, Bangka Barat – Beberapa media online dan sejumlah akun media sosial dalam beberapa hari terakhir menerbitkan pemberitaan tendensius yang menyudutkan institusi Polri, khususnya Satpolair Polres Bangka Barat. Dengan…

    Dituding Mengkoordinir Tambang Ilegal di Perairan Teluk Inggris, AJ minta Kapolres Babar Bertindak Tegas

    CJ Online, Mentok, Bangka Barat – Merebaknya pemberitaan tentang adanya aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Teluk Inggris Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang menuding AJ sebagai cukong timah yang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan Penerimaan Fee 500 perliter dari Pengerit di SPBU 24.332.132 Belinyu, Bangka

    • By Redaksi
    • Agustus 1, 2025
    • 0
    • 4 views
    Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan Penerimaan Fee 500 perliter dari Pengerit  di SPBU 24.332.132 Belinyu, Bangka

    Panglima TNI Tandatangani MoU dengan Menteri Kehutanan RI

    • By Redaksi
    • Juli 21, 2025
    • 0
    • 13 views
    Panglima TNI Tandatangani MoU dengan Menteri Kehutanan RI

    Ketika Janji Seorang Kapolres hanya Omong Kosong: Afen Bandar Perjudian Togel dan Kodok – kodok di Belinyu tetap Merajalela

    • By Redaksi
    • Juli 16, 2025
    • 0
    • 12 views
    Ketika Janji Seorang Kapolres hanya Omong Kosong: Afen Bandar  Perjudian Togel dan Kodok – kodok di Belinyu tetap Merajalela

    Terganggu Dengan Penegakan Hukum, Satpolair Bangka Barat Diserang Lewat Berita Fitnah

    • By Redaksi
    • Juli 8, 2025
    • 0
    • 14 views
    Terganggu Dengan Penegakan Hukum, Satpolair Bangka Barat Diserang Lewat Berita Fitnah

    Terusik atas Penegakan Hukum, Satpolair Polres Bangka Barat Diserang Lewat Berita Fitnah yang Membabi Buta

    • By Redaksi
    • Juli 7, 2025
    • 0
    • 18 views
    Terusik atas Penegakan Hukum, Satpolair Polres Bangka Barat Diserang Lewat Berita Fitnah yang Membabi Buta

    Difitnah Terima Setoran, Satpolair Polres Bangka Barat Kembali  Amankan 7 Unit Ponton di Teluk Inggris

    • By Redaksi
    • Juli 7, 2025
    • 0
    • 16 views
    Difitnah Terima Setoran, Satpolair Polres Bangka Barat Kembali  Amankan 7 Unit Ponton di Teluk Inggris